UPT PPD Jombang dan Nganjuk Studi Tiru WBBM di Kejari Jember

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember kembali mendapat kunjungan studi tiru dari instansi pemerintah dari luar Kabupaten Jember.

Kali ini giliran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Jombang dan Nganjuk yang berkunjung ke kantor Kejari Jember di Jalan Karimata 94 pada hari Rabu, 16 Juni 2021.

Kedatangan tamu dari Nganjuk dan Jombang tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH, MH., yang didampingi para Kepala Seksi dan Kasubbag di lingkungan Kejari Jember.

Dalam pertemuan yang berlangsung di aula lantai dua Kejari Jember, tim dari Nganjuk dan Jombang berupaya menggali informasi terkait keberhasilan Kejari Jember meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) dari Kementerian PAN RB.

Sebagaimana diketahui, Kejari Jember telah mendapatkan predikat WBK pada tahun 2019. Prestasi itu disusul pada tahun 2020 dengan meraih predikat WBBM.

“Pada intinya, WBK dan WBBM itu agar kita semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” papar Kajari Jember.

Sebagai abdi negara, masih terang Kajari, telah mendapatkan rejeki yang tidak semua orang di masyarakat mendapatkannya.

Karena itu, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar terus semakin baik harus dilakukan. “Jadi bukan tentang penghargaan yang kita dapatkan,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut dijelaskan pengalaman tim WBK dan WBBM dalam menelorkan berbagai inovasi dan pengalaman dalam menghadapi tim penilai dari Kemenpan RB.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Triyono Yulianto, SH., MH. yang juga Ketua Pokja WBBM menjelaskan inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan disesuaikan dengan tugas dan fungsi.
“Inovasi dilakukan oleh masing-masing seksi yang ditujukan untuk menunjang kinerja pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

UPT PPD Jombang meraih predikat WBK pada 2019. Sedang Nganjuk meraih predikat WBK pada tahun 2020..(din/gust)

Bagikan Ke:

Related posts